Advertisement
Info720-Dompu| Polsek Pekat berhasil ungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian yang terjadi di Desa Doro Peti. Di hari yang sama pada waktu yang hampir bersamaan Personel Polsek Pekat juga meringkus satu terduga terduga pelaku pencurian berinisial HD (21) warga Dusun Safahu, Desa Doro Peti pada Rabu 13 Januari 2021) yang berlangsung sekitar pukul 00.30 wita, dikediaman Rukaya (27), Dusun Jonggat, Desa Calabai, Kec. Pekat, Kab. Dompu. Jum'at, (15/1/2021).
HD dan FD Kawanan pencuri tengah berada di Polsek Pekat pasca diringkus oleh anggota Polsek Pekat |Foto/Polsek Pekat| |
Peristiwa itu terjadi pada tengah malam saat Rukaya tidak berada di rumah (nginap di rumah keluarga), hal itu ketahuinya pada pagi hari saat ia kembali ke rumahnya.
Mengetahui pemilik rumah tidak ditempat, terduga pelaku leluasa melancarkan aksinya masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping, selanjutnya mengambil barang-barang berupa satu unit Kipas angin, sepasang speaker activ, satu unit setrika, satu unit Handphone, satu unit Rice cooker dan alat alat dapur lainnya.
Baca Juga; MUI Desak Pemerintah Sri Lanka, Batalkan Peraturan Yang Melanggar HAM
Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofyan SH memerintahkan anggotanya untuk segera menindaklanjuti laporan korban dan segera menangkap terduga pelaku.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, anggota Polsek Pekat mengendus adanya seorang pria yakni HD yang menjual satu unit Kipas angin dan satu unit Rice cooker pada salah satu warga Desa Doro Peti, kemudian anggota mencocokan barang yang dijual HD dengan keterangan korban, benar saja, barang yang dijual HD merupakan barang yang ia curi di rumah Rukaya.
Kepada Polisi HD menerangkan bahwa pencurian itu dilakukan bersama dua rekannya yaitu FD (16) dan KI (16) keduanya sama-sama berdomisili di Desa Doro Peti. Untuk FD sudah lebih dahulu diamankan di Mapolsek pekat karena diduga terlibat pada kasus Pencurian yang terjadi di Desa Doro Peti, sedangkan KI masih dalam pencarian.
Saat ini HD dan FD tengah menjalani proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Reporter| Wij
Editor| Nas
Sumber| -