Advertisement
Info720-Dompu| Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI)-Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyampaikan keberatan atas aturan kremasi jenazah seluruh warga Sri Lanka korban Covid-19, termasuk warga muslim. Ia menegaskan, ketentuan itu bertentangan dengan keyakinan agama Islam dan hukum HAM internasional.
Ilustrasi Pemakaman Jenazah Covid-19| Foto/MUI| |
“Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya”, kata Bunyan Saptomo di Jakarta, Kamis (14/1/2021), sebagaimana dikutip dari laman resmi mui.or.id
Diakui bahwa setiap negara mempunyai hak untuk membuat peraturan, termasuk peraturan yang terkait pengurusan jenazah korban wabah Covid-19 yang sedang melanda seluruh dunia saat ini.
Baca Juga; Waspada DBD, PKM Rasabou Dan Bhabinkamtibmas Desa Adu, Semptrotkan Fogging
“Namun, semua negara, termasuk Sri Lanka, haruslah membuat peraturan pengurusan jenasah korban Covid-19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim”, tambahnya.
Menurut Bunyan, keberatan itu disampaikan oleh MUI dalam rangka melaksanakan peran himayatul ummah (melindungi Ummat). MUI sebagai wakil umat Islam menyampaikan protes kepada Pemerintah Sri Lanka yang telah mengeluarkan peraturan tanpa mengindahkan hak asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim.
Komisi HKLNI MUI menyampaikan, pemerintah Indonesia sendiri telah membuat peraturan tentang pengurusan korban covid-19 sesuai dengan agama yang diyakini dan dipeluk oleh warga negara. MUI juga telah menerbitkan fatwa khusus terkait dengan pengurusan jenazah Covid-19 ini.
“MUI mendesak agar pemerintah Sri Lanka membatalkan peraturan yang melanggar HAM tersebut dan mengganti peraturan yang menghormati hak kelompok agama minoritas, termasuk Muslim”, tegas Bunyan Saptomo.
Pihaknya mendesak kepada Pemerintah Sri Lanka agar melakukan konsultasi kepada kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.
Reporter| -
Editor| Nas
Sumber| MUI