-->

Iklan

Jumat, 22 Januari 2021, Januari 22, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-22T09:37:36Z
Hukpol

Oknum Polisi Pelaku Video Mesum itu Pasien Reaktif Covid-19

Advertisement

Info720-Dompu| Video mesum yang beredar beberapa waktu, kini diketahui oknum pelakunya dan berdasarkan hasil konferensi pers Polres Dompu mengatakan bahwa video tersebut terjadi di rumah sakit umum Dompu.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH., S. IK, dan Kasat Restkrim IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK|Foto/Wij| 

Sungguh disayangkan, bahwa oknum pelakunya adalah anggota Polres Dompu dan melakukan mesum dalam kondisi statusnya tercatat sebagai pasien reaktif covid-19 saat berada diruang isolasi pasien covid-19 RSUD Dompu. Ironis kemudian, anggota Polres layaknya menjadi contoh maupun tauladan justru melakukan perbuatan senonoh dan tak beradab ditempaat pelayanan publik. 


“Ya, memang benar bahwa video itu dilakukan dikamar 06 ruang isolasi RSUD Dompu oleh oknum anggota Polres Dompu”, kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH., S. IK saat konferensi Pers pada Jum’at, (22/1/2021) waktu setempat.

   

AKBP Syarif Hidayat, SH., S. IK didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK menjelaskan terkait kronologis serta memaparkan keterangan saksi, dan menetapkan dua orang tersangka kasus peredaran video mesum itu.


Baca Juga; Soal inisial pelaku mesum dan penyebar video, pihak RSUD Dompu; tanyakan kepolisian

  

Hasil gelar perkara tanggal 21/1/2021, Polres Dompu memutuskan menaikan pada tahap penyidikan restkrim. Dengan memeriksa saksi maupun mengambil keterangan saksi, maka ditetapkan tiga orang saksi, saksi pertama, berinisial DT (31) tahun, pekerjaan perawat di RSUD dengan status PNS, kedua, NS (35) tahun, pekerjaan honorer, dan ketiga, A (31) tahun berjenis kelamin laki-laki, PNS di RSUD.


Dalam gelar perkara tersebut didapati barang bukti berupa, satu unit handphone Samsung Silver dan sim card, milik saksi inisial A yang dimana digunakan untuk merekam adegan langsung pada layar monitor CCTV, handphone Oppo A5S sim card hitam milik HM untuk menyebarkan, mentransfer, mendiristribusikan, mengirimkan video mesum pada orang-orang yang kami periksa tadi, dan terkhir berupa satu unit, Hardisk Driver, tempat penyimpanan atau memori CCTV diruang isolasi RSUD Dompu.


Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara tersebut, maka kami dapat menetapkan dua orang tersangka yang berinisial A, yang pertama kali merekam video mesum itu dan HM, yang dari tadi tidak disebutkan dan HM ini berprofesi sebagai karyawan honorer dan bukan saksi, karena berdasarkan keterangan tersangka A mengirim video ke-HM, sehingga dari HM inilah video mesum tersebut beredar luas.


Dengan demikian maka A dan HM ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 dan junto UU Pornografi dengan pidana penjara 6 tahun dan atau denda satu milyar. Tersangka di ancam pidana di atas lima tahun maka kami melalukan penahanan di rutan Polres Dompu. 

 

Sementara untuk oknum anggota Polres Dompu yang diduga melakukan hubungan terlarang, akan diperiksa secara internal oleh pihak Propam Polres Dompu. Namun untuk diketahui bahwa oknum anggota Polres tersebut belum bisa dilkukan pemeriksaan karena keberadaan saat ini dalam isolasi atau karantina di gedung terpijar Sanggilo Woja Kab. Dompu.


“Dari hasil penyelidikan kita akan lakukan status pembuatan laporan Polisi oleh Propam Polres Dompu guna menindaklanjuti perbuatanya, bisa dengan sanksi peraturan displin atau kode etik. Bisa saja kena Undang-undang karantina Kesehatan apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut”, jelas Kapolres. 


Sedangkan untuk oknum lawan main dari video tersebut kata Kasat Restkrim sudah dilakukan identifikasi identitasnya dan klarifikasi sejauh mana pengamanan pihak rumah sakit tersebut sehingga oknum itu bisa lolos, karena kita tahu untuk besuk, jenguk maupun mengunjungi para pasien tentu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri. Apakah sudah dilakukan atau belum namun yang pasti kami akan mendalaminya.


Kasat Restkrim sendiri tidak menyebutkan inisial atau tanda-tanda oknum pelaku video mesum lawan jenisnya dari oknum anggota Polres Dompu, yang saat ini hanya disebutkan teridentifikasi identitasnya saja. 


Reporter| Wij

Editor| Nas

Sumber| -