Advertisement
Reporter|NS-STR |Editor |SF
Info720-Dompu| Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa oknum anggota dewan inisial APS beberapa waktu lalu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Dompu.
Wakil Ketua Demi Hadiantoro |Foto/NS| |
Jadwal sidang pertama dilakukan pada Kamis (18/3/2021 mendatang sekitar pukul 09.00 Wita, sebagaimana disampaikan pihak Pengadilan Negeri Dompu melalui Wakil Ketua Demi Hadiantoro, pada Selasa, (16/3/2021).
Diketahui berkas oknum anggota DPRD Dompu dari fraksi PKB telah diterima oleh Pengadilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu pada Jumat (5/3/2021) lalu.
“Berkasnya sudah diterima, bahkan sudah ditunjuk majelisnya, untuk hakim ketuanya pak Mukhlassuddin, anggota 1, Raras Ranti Rossemarry dan anggota 2, Angga Wahyu Perdana, sidang pertama dimulai hari Kamis, 18 Maret 2021”, terang Demi Hadiantoro.
Menurut Demi Hadiantoro, oknum anggota dewan tersebut, dengan mengacu pada tuntutan dakwa diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
“Kalau kami mengacu pada Dakwa. Dakwa mengacu pada pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a. Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.