-->

Iklan

Kamis, 04 Maret 2021, Maret 04, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-03T17:16:31Z
Lingkungan

Di Tunggu Kebijakan ‘Go Green’ Pemimpin Baru, Dari Kami Generasi Pelanjut Cerita

Advertisement

Penulis| Oyeng Prasatiyo, Sarjana Teknik Lingkungan |Editor |SF

....Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan pemanfaatan pengendalian pemeliharaan pengawasan dan penegakan hukum.


Info720.com| Pemerintah memiliki peranan penting untuk memastikan lingkungan disekitar wilayah kekuasaan, karena kelestarian lingkungan merupakan bagian terpenting dalam kehidupan manusia.

Ilustrasi Kerusakan lingkungan (Hutan) |Pixabay/PublicDomainPictures|


Kelestarian lingkungan bukan saja digaungkan melalui teori semata, tetapi pemerintah juga berkewajiban menggerakan masyarakat melalui partisipasi langsung, baik dalam penerapan regulasi yang tepat hingga mengambil bagian dalam tindakan—aplikasi dengan memberikan contoh, terutama dalam pelestarian lingkungan disekitar lembaga maupun instansi tempat bernaung. 


Pemerintah seyogianya menargetkan khusus kebijakan yang ramah lingkungan, baik melalui pemerintah daerah maupun pemerintah yang unsur paling kecil terbawa untuk melakukan propaganda yang berbasis pada lingkungan hijau.


Menjaga lingkungan sudah menjadi tanggungjawab bersama, mengingat kondisi atau keadaan kerusakan lingkungan yang ada di Kabupaten Dompu yang sangat memprihatinkan saat ini. Dan kewajiban itu yang tentu hukumnya fardu ain bagi setiap manusia yang ada di Dompu.


Pembabatan hutan secara membabi buta tentu menimbulkan dampak yang cukup serius, baik itu banjir, tanah longsor hingga kerusakan ekositim kehidupan flora dan fauna yang tentu akan terjadi secara langsung daan akan terus berlangsung selama tidak ada usaha untuk menghentikan aktifitas secara liar.


Merujuk pada Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dijelaskan dalam pasal 1 ayat (2); upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan pemanfaatan pengendalian pemeliharaan pengawasan dan penegakan hukum.


Harapan kami sebagai generasi penerus bangsa pelanjut cerita, sekiranya, Pemerintah Kabupaten Dompu mengambil langkah-langkah serius dalam menangani persoalan hutan, terutama pembabatan hutan yang terus menerus dilakukan atas dasar kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang secara sadar mengesampingkan lingkungan dan ini jelas sembrono.


Tata kelola lingkungan harus diselaraskan dengan ekosistim kehidupan masyarakat Dompu dengan memulai perencanaan yang matang, pemanfaatan sesuai dengan kebutuhan, dan pengendalian secara tepat. Pemeliharaan berjangka panjang serta pengawasan yang cukup ketat. 


Mengingat Dompu saat ini, baru saja menetapkan pemimpin baru yang sekiranya kebijakan dapat bersinergi dengan lingkungan dan adab kehidupan masyarakat Dompu yang cinta akan lingkungan hijau. Jangan lagi ada banjir di Hu’u, banjir di Kota Dompu, banjir di Woja, dan mulai saat ini harus dihentikan dengan tindakan, regulasi maupun kebijakan-kebijakan yang menguntungkan semua pihak.