Advertisement
Sumber| Infopublik.id |Editor |SF
Info720.com | Presiden
Joko Widodo (Jokowi) melakukan perombakan kabinet pada Rabu (28/4/2021).
Terdapat dua pos menteri yang dilantik ke jabatan baru, satu pejabat setingkat
menteri, dan satu Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Pertama, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kini menjabat sebagai
Menteri Kebudayaan, Pendidikan, Riset dan Teknologi (Mendikbud dan Ristek).
Kedua, Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kini menjabat sebagai
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Tiga, Laksana Tri
Handoko diangkat menjadi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dikutip
dari Infopublik.id pada 28 April 2021.
Empat, Presiden
melantik Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Indriyanto Seno Adji yang menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.
Atas adanya
kebijakan tersebut, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) dan BRIN resmi
dilebur kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan begitu, Menteri
Ristek dan BRIN Bambang Brodjonegoro sudah tidak menjabat menteri lagi.
Lalu, BKPM kini
telah ditingkatkan kewenangannya menjadi setingkat dengan Kementerian.
Perubahan nomenklatur ini sudah mendapatkan ijin dari lembaga legislatif
beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui
Rapat Paripurna DPR pada 9 April 2021 menyetujui pembentukan kementerian baru,
yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian
Investasi.
Pembentukan dua
kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang
membahas Surat Presiden Jokowi Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan
Pengubahan Kementerian pada 8 April 2021.
Persetujuan DPR
tersebut sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau
penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.