-->

Iklan

Rabu, 28 April 2021, April 28, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-28T11:54:50Z
Hukpol

Empat Pejabat Baru Dilantik Presiden Jokowi

Advertisement

Sumber| Infopublik.id |Editor |SF

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perombakan kabinet pada Rabu (28/4/2021). Terdapat dua pos menteri yang dilantik ke jabatan baru, satu pejabat setingkat menteri, dan satu Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |Foto/Infopublik


Info720.com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perombakan kabinet pada Rabu (28/4/2021). Terdapat dua pos menteri yang dilantik ke jabatan baru, satu pejabat setingkat menteri, dan satu Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pertama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kini menjabat sebagai Menteri Kebudayaan, Pendidikan, Riset dan Teknologi (Mendikbud dan Ristek).

 

Kedua, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kini menjabat sebagai Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

 

Tiga, Laksana Tri Handoko diangkat menjadi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dikutip dari Infopublik.id pada 28 April 2021.

 

Empat, Presiden melantik Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji yang menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.

 

Atas adanya kebijakan tersebut, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) dan BRIN resmi dilebur kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan begitu, Menteri Ristek dan BRIN Bambang Brodjonegoro sudah tidak menjabat menteri lagi.

 

Lalu, BKPM kini telah ditingkatkan kewenangannya menjadi setingkat dengan Kementerian. Perubahan nomenklatur ini sudah mendapatkan ijin dari lembaga legislatif beberapa waktu lalu.

 

Seperti diketahui Rapat Paripurna DPR pada 9 April 2021 menyetujui pembentukan kementerian baru, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi.

 

Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas Surat Presiden Jokowi Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian pada 8 April 2021.

 

Persetujuan DPR tersebut sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.