-->

Iklan

Jumat, 30 April 2021, April 30, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-30T12:39:33Z
Hukpol

Modus,...! Pria ini Pura-Pura Numpang Tidur

Advertisement

Reporter| Nas | Editor| Str

Terduga pelaku penganiyaan (kaos merah) dan Timsus Polsek Woja |Foto/Nas| 


Info720-Dompu | Timsus Polsek Woja menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial W 30 tahun asal Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Pelaku diduga melakukan penusukan beberapa kali dengan menggunakan gunting terhadap Awahab 50 tahun pada Selasa (27/4) lalu. 


Anggota Timsus Polsek Woja mendapat informasi dari keluarga pelaku bahwa pelaku ingin menyerahkan diri. 


Dipimpin Kapolsek Woja Ipda Abdul Haris bersama Kanit Intelkam Polsek Woja Aipda Sumaharto dan Kanit Reskrim Polsek Woja Bripka Abdul Haris serta di bantu oleh Bripka Sahwan langsung menuju Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu untuk menangkap dan mengamankan terduga pelaku ke Polres Dompu, Kamis (29/4/2021) pukul 23:03 Wita.


"Saat itu anggota timsus polsek woja mendapat informasi dari keluarga pelaku bahwa pelaku mau menyerahkan diri," ungkap Kapolsek Woja Ipda Abdul Haris.


Kronologis kejadian pada hari selasa (27/4) pukul 22.30 wita bertempat Pinggir jalan depan kolam pemandian Desa Madaprama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu pelaku datang ke kios korban untuk membeli rokok, kemudian pelaku tersebut menumpang tidur di kios milik korban. 


Korban yang sedang rebahan, tanpa menaruh kecurigaan menyuruh pelaku untuk tidur dalam kiosnya. Pelaku tiba-tiba mencekik leher korban namun saat itu korban melawan. 


Tidak puas sampai di situ pelaku mengambil bantal lalu menutup mulut korban sehingga saat itu korban berontak, kemudian pelaku menusuk korban dengan menggunakan gunting secara berulang kali sehingga korban mengalami luka tusuk di bagian wajah, dada, serta perut.


Korban berteriak minta tolong, tetangga kios korbanpun datang untuk menolong. Karena takut kedapatan warga pelaku langsung melarikan diri. 


Karena luka cukup serius dan bersimbah darah, korba langsung dibawa ke Puskemas Dompu Barat untuk mendapatkan pertolongan pertama.


Karena perbuatannya pelaku harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan harus tinggal dalam jeruji besi.