-->

Iklan

Senin, 26 April 2021, April 26, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-26T14:49:41Z
Hukpol

Tuntutan Bui 1 Bulan Dalam Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD, KOHATI Pertanyakan Landasan Hukum ke Kejari Dompu

Advertisement

 Reporter| Nas| Editor| Str


Kejari Dompu saat beraudensi dengan masa aksi |Foto/Nas|


Info720-Dompu | Koordinator Lapangan Sulis menyampaikan orasinya pada puluhan kader Korps HMI-wati (Kohati) di jalan pasar atas Dompu tepatnya di perempatan Lampu merah Koramil 1614 Dompu, Senin (26/4/2021) Pagi.



Dia menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap penegakkan supremasi hukum yang berada di kabupaten Dompu. Dia menilai bahwa hukum tajam untuk masyarakat ekonomi rendah  namun tumpul untuk ekonomi atas.



"Kami turun kejalan ini untuk menyuarakan hak-hak orang banyak terutama haknya IPN, sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),"tegas Sulis.



Dia juga mengatakan, "pihak Kejari Dompu tidak adil dalam penuntutan terhadap terdakwa oknum anggota DPRD Dompu Alfian Senjaya Putra yaitu hanya 1 bulan penjara," teriaknya.



Setelah melakukan aksinya di jalan raya masa Kohati dan aktivis pemerhati lainnya langsung menuju Kantor Kejari.



Puluhan masa kohati berusaha keras untuk bertemu langsung dengan kepala Kejari Dompu, namun hal tersebut sangat lama direspon.



Karena keadaan yang semakin panas, masa memaksa memasuki ruang Kejari namun dihalangi beberapa aparat kepolisian serta petugas Kejari. Sempat terjadi saling dorong antar mahasiswa dan aparat sehingga terjadi sedikit kericuhan. 



Beberapa kohati memegang uang pecahan ribuan yang mereka peroleh dari donasi pengguna jalan raya. Sambil melambai lambaikan uang tersebut beberapa kohati sempat memberikan sejumlah uang ke anggota Kejari di depan pintu Kantor Kejari. 



"Ini sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap penegakkan supermasi hukum yang ada di kabupaten Dompu,"teriak salah  satu Kohati sambil memberi uang.



Kepala Kejari Mei Abeto, S.H Dompu menemui masa aksi melalui pintu samping dan langsung beraudiensi dengan masa di halaman depan Kejari.



Dalam audiensi tersebut anggota Sekretaris Umum Kohati cabang Dompu, mempertanyakan landasan hukum yang dipergunakan oleh Pihak Kejari sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alfian Putra Senjaya 1 bulan penjara.



"Dalam Undang-Undang KDRT yang bunyinya seperti ini, Pasal 44 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Namun mengapa pihak Kejari menutut terdakwa hanya 1 bulan penjara," ungkap Anggota Kohati.



Jawaban Mei Abeto, SH dinilai berbelit-belit, masa kecewa dan melanjutkan aksinya menuju Pengadilan Negeri Dompu.