Advertisement
![]() |
Ketua Pokja Anugerah MA Tahun 2021, Hakim Agung Prof. Takdir Rahmadi, saat pengumuman penerima Anugerah MA 2021, Kamis, 19 Agustus 2021/hukumonline/Adi |
Sumber | hukumonline.com
Penulis | Ady Thea DA
Info720.com—Mahkamah
Agung (MA) sudah mengumumkan penerima penghargaan kategori pelaksanaan
Peradilan Elektronik (E-Court), Gugatan Sederhana (GS), dan Mediasi.
Pemenangnya
berasal dari pengadilan-pengadilan sesuai kelas pengadilan, advokat pengguna,
dan hakim mediator yang masuk 10 nominasi terbaik, kecuali untuk PTUN dan
Pengadilan Agama Kelas IB untuk kategori Mediasi yang kurang dari 10
nominasi.
Bila dirinci penerima Anugerah MA 2021 ini totalnya sekitar
120 Pengadilan Negeri; 89 Pengadilan Agama untuk kategori pelaksanaan Peradilan
Elektronik, GS, Mediasi; 19 PTUN (Tipe A, B, C) dengan untuk kategori Peradilan
Elektronik. Untuk pengguna advokat totalnya sebanyak 50 advokat.
Rinciannya: 10 advokat di Pengadilan Negeri, 10 advokat di
Pengadilan Agama, 10 advokat di PTUN untuk kategori Peradilan Elektronik; dan
masing-masing 10 advokat di Pengadilan Negeri dan Agama untuk kategori GS.
Sedangkan penerima penghargaan pengguna mediator, 10 hakim
mediator di Pengadilan Negeri dan 10 hakim mediator di Pengadilan Agama. Tapi,
dari 10 nominasi itu, diambil 3 terbaik (peringkat I, II, III) dari
masing-masing kategori di 3 lingkungan peradilan sesuai kelasnya, advokat
pengguna, dan hakim mediator.
Diberikan pula penghargaan khusus kepada Pengadilan Tinggi
yang telah melaksanakan fungsi pembinaan terbaik lantaran pengadilan-pengadilan
di bawahnya peraih nominasi terbanyak kategori Peradilan Elekronik, Gugatan
Sederhana, dan Mediasi.
Khusus kategori Pengadilan Tinggi, jumlah satker nominasi
terbanyak, total penerima Anugerah MA 2021 sebanyak 20 Pengadilan Tinggi di 3
lingkungan peradilan.
Rinciannya: Pengadilan Tinggi Peradilan Umum sebanyak 8
Pengadilan Tinggi; Pengadilan Tinggi Agama sebanyak 8 Pengadilan Tinggi; dan
Pengadilan Tinggi TUN sebanyak 8 Pengadilan Tinggi TUN.
Ketua Kelompok Kerja Anugerah MA Tahun 2021, Hakim Agung
Prof. Takdir Rahmadi, mengatakan berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor:
77/KMA/SK/IV/2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Anugerah Mahkamah Agung
Tahun 2021, Kelompok Kerja (Pokja) mendapatkan mandat untuk mengkaji dan
menilai implementasi peradilan elektronik, gugatan sederhana, dan mediasi di
pengadilan.
Pokja telah melaksanakan pengkajian dan penilaian
implementasi peradilan elektronik, gugatan sederhana, dan mediasi di pengadilan
tahun 2021 terhadap seluruh pengadilan di empat lingkungan peradilan secara adil,
akuntabel, dan profesional.
“MA merasa perlu
memberi apresiasi dan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah mendukung
pelaksanaan implementasi peradilan elektronik, gugatan sederhana, dan mediasi
dalam rangka terus memicu dan meningkatkan pelayanan peradila,” ujar Takdir.
Takdir mengatakan dalam 5 tahun terakhir, MA berupaya
mengembangkan berbagai kebijakan tersebut agar bermanfaat, khususnya bagi
pencari keadilan.
Kebijakan itu juga sebagai upaya MA menyukseskan program
kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB).
“Dalam
pelaksanaan Anugerah MA ini pemerintah melalui Kementerian Investasi dan BKPM
ikut mendukung dan menjadi bagian dalam kelompok kerja.
Dukungan lain
juga dari Hukumonline yang berperan independen sebagai penilai eksternal,
sehingga mendapat pengolahan data dan penilaian yang obyektif akuntabel dan
profesional,” imbuhnya.
Sekretaris MA,
Hasbi Hasan, membacakan daftar pemenang sebagaimana tertuang dalam Keputusan
Ketua MA RI No.161/KMA/SK/VIII/2021 tentang Penerima Anugerah MA Tahun 2021.
Keputusan yang
ditetapkan 18 Agustus 2021 itu menetapkan penerima Anugerah MA Tahun 2021
dengan kategori Pelaksana Peradilan Elektronik, Gugatan Sederhana, dan Mediasi
di Pengadilan sebagaimana terlampir dalam lampiran Keputusan Ketua MA tersebut.
Hasbi mengatakan
proses pengkajian dan penilaian yang telah dilaksanakan sebagai proses yang
adil, akuntabel serta profesional dan hasil penilaiannya tidak dapat diganggu
gugat.
“Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Hasbi Hasan saat membacakan daftar
Penerima Anugerah MA Tahun 2021 secara daring, Kamis (19/8/2021).