-->

Iklan

Rabu, 22 September 2021, September 22, 2021 WIB
Last Updated 2021-09-22T04:13:09Z
Hukpol

Rusni Merasa Lega Atas Kasus Pengrusakan Jagung Miliknya Kini Menunggu Pelimpahan Tahap Dua

Advertisement

  

Reporter | Str | Editor | MS

Foto ladang jagung Rusni saat dibabat oleh beberapa oknum.Foto | Str


Info720.com | Dompu - Kasus pengrusakan ladang jagung milik Rusni di Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu pada Januari 2021 lalu kini menemui titik terang.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melalui Kasi Intel Kejari, Indra mengungkapkan bahwa kasus pengrusakan ladang jagung milik Rusni kini akan dilakukan pelimpahan berkas tahap dua. "Pada hari Senin, (27/9) mendatang dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua," ungkap Indra.


Sebelumnya pihak korban telah melaporkan kasus tersebut pada aparat penegak hukum. Kepolisian Polres Dompu menanggapi laporan dengan Nomor: B/17/I/2021/Reskrim, tertanggal 25 Januari 2021.


Rusni sebagai korban merasa lega atas kerja nyata pihak kepolisian dan Kejari Dompu. Kasus yang menimpa dirinya itu sangat menyita waktu dan tenaganya.


Dia sebelumnya merasa pesimis karena menunggu dan terus menunggu proses hukum yang akan dilakukan pihak aparat penegak hukum pada beberapa pelaku. Namun kini dia dan keluarganya sedikit lega.


"Saya merasa kecewa karena menunggu proses hukum yang lama. Udah jelas orang-orang membabat jagung saya terus mereka muat jagung itu menggunakan truk," kata Rusni dengan polos.


Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pada saat jagungnya dibabat ada keinginan melawan namun dia tahan. "Saat itu saya ingin lawan, saya tahan amarah. Tiba-tiba saya ambil ponsel dan merekamnya," lanjutnya.


Dia juga menambahkan, kejadian yang direkamnya di share di media sosial. "Saya cuma iseng-iseng membagikan vidio itu, ternyata banyak orang menanggapi dan membagikannya," cerita Rusni.