Advertisement
Editor| SF
Sumber| Dpr.go.id
Info720.com— Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mempertanyakan sejauh
mana kesiapan dalam mempersiapkan stabilitas ekonomi dalam usulan digitalisasi
ekonomi seperti rencana penerbitan
Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Serta, cryptocurrency
(kripto) yang sedang marak belakangan ini.
Hergun, sapaan akrabnya, meminta risiko gagasan tersebut
dianalisis lebih mendalam terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Demikian disampaikan Hergun saat merespon paparan calon
Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung, dalam rangkaian Uji Kelayakan dan
Kepatutan (Fit and Proper Test) di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung
Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Diketahui saat ini Juda Agung menjabat Asisten Gubernur atau
Kepala Departemen Mikroprudensial BI, dan diajukan menggantikan Deputi Gubernur
BI Sugeng yang akan habis masa jabatan pada 6 Januari 2022 mendatang.
“Dalam rangka untuk meredam interupsi digital yang cepat,
Bapak Juda Agung mengusulkan adanya CBDC. Karena mungkin Undang-Undang Mata
Uang tidak mengatur terkait digital currency, maka akhirnya muncullah gagasan
CBDC.
“Saya
pikir, hal ini juga merupakan risiko baru terhadap digitalisasi ekonomi dan
stabilitas keuangan yang akan terjadi,” ujar Hergun.
Terlebih, sambung Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI
tersebut, saat ini sedang marak berbagai kemudahan mengakses aset digital
seperti cryptocurrency.
Terkait hal itu, Hergun kembali mempertanyakan kehadiran
crypto di Indonesia, apakah lantas kehadiran cryptocurrency akan berpotensi
menggantikan uang konvensional sebagai alat pembayaran sah di kehidupan
sehari-hari.
“Sekarang sedang marak adanya berbagai kemudahan seperti
cyrptocurency. Apakah crypto akan menggantikan uang konvensional sebagai alat
pembayaran? Nah ini juga patut untuk disampaikan.
“Karena
dengan adanya CBDC ini, seberapa yakin CBDC yang disiapkan BI dapat digunakan
untuk menggantikan uang konvensional.
“Karena
kita ketahui, ekosistem pembayaran sistem digital ini memerlukan extra miles
yang diartikan penguatan peran BI dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital
yang sebenarnya sudah berjalan,” tegas Hergun.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya DPR RI telah menerima
Surpres terkait dua nama calon Deputi Gubernur BI, yakni Juda Agung dan Aida S.
Budiman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Presiden Joko Widodo mengusulkan nama-nama calon Deputi Gubernur BI kepada Pimpinan DPR RI berdasarkan nama yang direkomendasikan oleh Gubernur BI.