Advertisement
![]() |
Kantor Desa O'o Kecamatan Donggo yang disegel oleh 3 Bacakades/STR |
Reporter| STR
Editor| SF
Info720news.com—Kantor Desa O’o
Kecamatan Donggo Kabupaten Bima disegel oleh 3 Bacakades (Bakal Calon Kades) dengan
pendukungnya masing-masing
lantaran merasa tidak puas
dengan hasil putusan panitia Pilkades 2022.
Penyegelan kantor
desa tersebut
dikarenakan tidak terima dengan hasil verifikasi faktual berkas Cakades Desa O'o oleh panutia
Pilkades, Kamis, (24/3/2022).
Panitia penyelenggara
Cakades Desa O'o dinilai telah melanggar ketentuan perubahan peraturan bupati Nomor 52 Tahun 2021 Tentang perubahan
atas peraturan Bupati Bima Nomor 24 Tahun 2019, Tentang tata cara pencalonan, pemilihan,pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
“Panitia
dinilai tidak adil, hanya
karena masalah pribadi sehingga saya dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi vaktual Bacakades tanpa menyebutkan
alasan, padahal saya
ada lampiran SK pengabdian,” ungkap Edijon saat di hubungi via pesan Whatshapp.
Nasarudin sebagai Bacakades
mengatakan bahwa penyegelan kantor desa tersebut, dia sepakat, karena panitia tidak transparan dalam
menjalankan tugasnya, ini
seolah-olah sekenario mereka.
“Agar menyingkirkan saya dari awal, kalau memang mereka
mengacuh pada nilai SK, kenapa Edijon
juga tidak dihitung, padahal SK tersebut sudah sah dan ada pengakuan kepala
sekolah yang siap bertanggungjawab dengan SK yang di keluarkan tersebut,”
terangnya.
Demikian dengan Karim, juga
tidak di hitung SK—nya, dan
mereka juga tau tanpa SK tetap bisa lolos, ia menambahkan.
“Penyegelan
tersebut agar ada efek jerahnya, pada mereka dan saya tidak rela dengan cara-cara kotor seperti ini,” tegas Nasarudin.
Diketahui saat ini tengah melaksanakan pemilihan serentak
kepala desa di Kabupaten Bima, salah satunya di Kecamatan Donggo yang juga
melaksanakan Pilkades di 5 desa, diantaranya, Desa Kala, O’o, Rora, Bumipajo,
Mpili.