-->

Iklan

Rabu, 13 April 2022, April 13, 2022 WIB
Last Updated 2022-04-13T15:32:41Z
hukrim

Diduga Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, AMAN Desak Polda NTB Penjarakan MIS Alias Qrs

Advertisement

 

Masa aksi saat berorasi depan kantor Polda NTB


Reporter | Str | Editor | SF

Info720news.com | Mataram - Sejumlah Massa aksi tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) NTB, Berunjuk Rasa Depan kantor Polda NTB, terkait Dugaan oknum Polisi bandar Narkoba yang ditangkap oleh Anggota Ditresersenarkoba Polda NTB beberapa bulan lalu di kabupaten Dompu.


Masyarakat membutuhkan informasi dan transparan serta di tegakan supermasih Hukum terkait dengan adanya dugaan Bandar tersebut, tidak boleh pandang buluh serta tebang pilih karena kasus narkoba adalah kasus besar yang harus di publikasikan seperti hal penangkapan dilakukan terhadap masyarakat, Rabu (13/4/22).


Hendriawan selaku Korlap dalam Aksi mengatakan, Kapolda NusaTenggara Barat (NTB) agar secepatnya menahan serta memecat oknum polisi berinisial MIS yang diduga bandar besar narkoba yang di tangkap oleh anggota Ditres Narkoba Polda NTB yang tidak di publikasikan di media hingga sampai saat ini belum melakukan jumpa pers di media cetak, TV, maupun Media.


"Kejahatan narkoba adalah kejahatan besar yang harus kita Brantas sama-sama. Oknum berinisial (MIS) bandar besar narkoba ini harus dipecat serta di penjarakan seperti hal masyarakat  awam yang biasanya ditangkap dan juga pihak kepolisian harus publikasikan penangkapan terhadap saudara (MIS)," ujar Hendri dalam Aksi. 


Dia juga mengungkapkan bahwa "Kami dari AMAN NTB tidak pernah akan tinggal diam terhadap kasus penangkapan bandar besar narkoba,lebih lanjut Hendri, tersangka  tersebut sudah diamankan di Rutan  direktorat reserse narkoba Polda NTB, dan sampai hari ini kami sebagai masyarakat ingin mengetahui perkembangan/penyelidikan sudah sejauh mana penanganan perkara kasus tersebut," ungkapnya.


Wahyudi sebagai anggota Ajsipun memberikan pernyataan dan mendesak Kapolda NTB untuk menegakkan reformasi hukum di wilayah hukumnya Polda NTB karena dia menilai negara Indonesia adalah negara hukum, maka kedudukan semua orang di mata hukum sama tanpa mengenal golongan dan Jabatan. 


"Jangan karena oknum polisi lalu tidak ditahan jangan hanya masyarakat biasa yang diproses dan masuk penjara. Ini namanya tidak adil," pungkas Wahyudi.


5 (lima) poin tuntutan AMD NTB 


1. Segera melakukan siaran serta konferensi pers tentang perkembangan kasus tersangka Bandar besar narkoba oknum polisi inisial MIS Alias Qrs.


2. Segera tindak tegas oknum bandar narkoba tersebut dengan hukuman seumur hidup karena terbukti barang haram yang di jual belikan lebih dari 10 gram ). artinya ancaman hukuman yang tertera dalam pasal 114 ayat 2 UU narkotika itu lebih dari 10 tahun minimal dan maksimal seumur hidup.


3. Mendesak peningkatan kinerja kepolisian daerah polda NTB untuk bertindak adil, jujur dan transparan dalam penanganan tindak kejahatan besar .


4. Catatan penting oknum tersebut sudah mendapat penangguhan dari direktorat narkoba Polda NTB artinya dia sudah tidak di tahan di rumah tahanan polda NTB." Hukum benar-benar tumpul ke atas tajam ke bawah. Jika penangkapan-penangkapan tersangka atau pelakunya orang biasa pasti diumbar-umbar di medsos dan pasti proses tuntas. Jika Oknum tersangkanya, enak berkeliaran diluar, kami mempertanyakan bentuk penanganannya Polda yang tidak jelas sampai dimana kabarnya apakah sudah hilang di telan bumi.


5. Copot Dir Narkoba Polda NTB, bahwa kami menduga ada keterlibatan dalam kelalaian kasus narkoba yang melibatkan Oknum kepolisian sehingga sampai hari ini tidak ada kejelasan.


Demikian pernyataan sikap Massa Aksi  dari Aliansi masyarakat anti narkoba Nusa Tenggara Barat.Dikutip dari transrevolution.com