Advertisement
![]() |
Presiden RI |
Editor: SF
Sumber: setkab.go.id
Info720news.com—Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa
pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak
goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam
negeri.
“Hari ini saya telah
memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang
berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat
tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak
goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang
akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden dalam keterangan pers, Jumat
(22/04/2022) secara virtual.
Kepala Negara memastikan
bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan
ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah
air.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan
harga terjangkau,” tandasnya.
[Tonton Podkabs Episode 3: Menteri PPPA Bintang Puspayoga
Bahas Isu Patriarki Hingga Pengesahan RUU TPKS]
Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada
awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT)
minyak goreng kepada masyarakat.
“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga
yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga
Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujar
Presiden, Jumat (01/04/2022) lalu.
Bantuan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.