-->

Iklan

Minggu, 21 April 2024, April 21, 2024 WIB
Last Updated 2024-04-21T02:44:36Z
Opini

Bupati Dompu Kehilangan Cinta dan Keadilan: Tinjauan Kebijakan Politik AKJ-SYAH

Advertisement
Doc. Info720| Amin rais, Ketua IMM Komisariat STKIP Al Amin Dompu saat berorasi depan Pemda Dompu soal Harga jagung dan Gas ELPIJI. 


 Penulis : Amin Rais

Ketua IMM Komisariat STKIP Al-Amin Dompu


Info720.com, Opini | Mendengarlah dengan telinga toleransi, melihatlah dengan mata berbelas kasih, dan berbicaralah dengan bahasa cinta, sebab apabila cinta telah dibuang maka jangan harap keadilan akan datang.



Sebagaimana yang dilakukan oleh Bapak Bupati Dompu Kader Jaelani atau lebih di kenal dengan AKJ-SYAH hari ini kehilangan rasa cinta kepada rakyatnya, dimana rakyatnya eksploitasi, dipaksa kerja namun tidak mendapatkan keadilan sosial sebagai mana yang tertera dalam nilai sila Pancasila.



Masyarakat kecil yang selalu menjadi korban sesungguhnya dari kebijakan Bapak Bupati Dompu, bisa kita nilai bahwa Bapak Bupati tidak paham dan mengerti dengan soal konsep kenegaraan, seandainya dia paham mestinya keadilan sosial harus diterapkan dan dirasakan secara inklusif, sehingga tidak ada ketimpangan sosial.



Dan mirisnya kita selalu menjumpai kebijakan dari bapak bupati Dompu yang selalu mementingkan kepentingan pribadi dan hanya menguntungkan kroni-kroninya, antara lain bapak bupati Dompu telah disulap oleh jiwa individualistis, dan jiwa materialis, sehingga kepentingan rakyat kecil harusnya di prioritaskan namun kini diabaikan layaknya anak tiri.



Kalau dipandang dari segi politik, ini merupakan by desain oleh Bapak Bupati agar masyarakat menjerit sehingga ia akan datang di tengah masyarakat, bak malaikat dan menjadi pahlawan kesiangan, dan itu merupakan sebuah upaya untuk melanggengkan kekuasaan nya.



Ini bukan persoalan HAK individu untuk mendapatkan kekuasaan, tapi didalam negara demokrasi keadilan harus tetap ditegakkan dan kepentingan rakyat harus diutamakan.



Terlebih lagi mengenai keamanan yang merupakan tugas dan fungsi dari APH (Aparat Penegakkan Hukum) sebagaimana telah diatur dalam undang-undang yaitu melindungi dan mengayomi rakyat, namun akhir-akhir ini malah menampakkan bahwa APH di Kabupaten Dompu mulai renggang dan kehilangan esensi-nya, dan itu dibuktikan didalam setiap gelombang aksi mahasiswa dan masyarakat yang sebetulnya memiliki hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat di depan umum, namun kerap kali selalu dihadapkan dengan tindakan represif aparat kepolisian tanpa belas kasih.



Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah: Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum. Memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, namun hari ini menampakkan aparatur kepolisian digunakan sebagai tameng elit kekuasaan AKJ-SYAH, menjadi alat untuk menghadang masa aksi yang berupaya menggugat kebijakan tidak pro-rakyat.