Advertisement
Reporter |Ag Man
Info720.com| Dompu. Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) untuk kedua kalinya gelar aksi demonstrasi depan Polres Dompu NTB terkait lambannya proses penanganan oleh APH terkait laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan. Kamis (22/08/2024)
Fajrin selaku Korlap dalam aksi tersebut mengungkapkan tentang lambannya proses penanganan perkara oleh polres Dompu, padahal kasus ini sudah dilaporkan sudah berjalan dua tahun.
Fajrin korlap ARM saat melakukan aksi depan polres dompu 22/08/24 |
"Kami mengetahui bahwa dulu terduga pelaku saudara J sudah pernah ditahan oleh Satreskrim polres Dompu namun dibebaskan kembali karena ada jaminan dari kuasa hukum pelaku dengan perjanjian, apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran hutang, Adik kandung dan ibu pelaku menjadi jaminan" terang Fajrin
Sebagai dasar penahan oleh Satreskrim Polres Dompu, mengacu pada surat penahanan dengan nomor Polisi LP/B/195/XI/20/SPKT Res Dompu Polda NTB tanggal 23 November dan di lakukan penahanan dengan nomor SP HAN/48/III/res 1.1/2024.
Maka dari itu, penyidik Polres Dompu segera melakukan penahanan terhadap J dan atau menahan para penjamin penangguhan saudara terduga pelaku penipuan dan penggelapan" Tegasnya.
Selain itu, Fauji selaku ketua ARM mendesak penyidik Polres Dompu untuk segera usut tuntas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh saudara J terhadap saudara S yang mengalami kerugian sejumlah Rp. 381.000.000
"Kami mendesak Kapolres Dompu untuk mengevaluasi penyidik Reskrim Polres Dompu atas penanganan perkara tersebut jangan sampai terjadi persekongkolan yang merugikan pihak korban" Ucapnya
Segera panggil dan tahan saudara J dan atau para penjamin penangguhan penahanan antara lainnya yaitu Alms (adik kandung pelaku), dan ibu kandung terduga pelaku.
Setelah aksi digelar depan Kantor Polres Dompu, massa aksi ARM kemudian diterima langsung Waka Polres Dompu dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres dan KBO Reskrim Polres Dompu untuk berdialog di ruangan Kasatreskrim.
Proses audiesi massa ARM dengan Wakapolres Dompu |
Waka Polres Dompu, Kompol Jamaluddin, S.Sos, menanggapi tuntutan ARM terkait dengan Kasus penipuan dan penggelapan mengatakan bahwa masih ada perbaikan berkas yang dilakukan oleh pihak penyidik guna melengkapi berkas perkara.
"Setelah berkas perkara lengkap maka akan dikeluarkannya surat SP2, Waka Polres bersama pihaknya berjanji akan melakukan penahanan terhadap pelaku"
Dalam waktu dekat, kami akan memproses secepatnya, itu artinya kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tuturnya Wakapolres.