Advertisement
Reporter| NS | Editor| SF
Info720-Dompu| M.Yakub (59) tahun warga Dusun Dorebara Selatan Desa Dorebara Kec. Dompu. Kab. Dompu, melayangkan Surat Permohonan SP2HP terhadap Kepolisian Resor Dompu, pada Kamis, (4/2/2021).
M. Yakub menunjukan surat bukti lporan dan kwitansi transaksi gadai |Foto/NS| |
Yakub, melayangkan surat permohonan SP2HP lantaran kecewa terhadap kinerja anggota Reskrim Polres Dompu yang terkesan lamban dalam menuntaskan perkara atas dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan oleh dirinya pada, 7 Agustus 2020 dengan momor laporan LP/K/316/VIII/2020/NTB/Res Dompu.
Baca Juga; nama nama desa unik di bima
“Ya, saya telah melaporan hal tersebut sejak 6 bulan lalu, sampai hari ini terkait laporan itu belum ada kejelasan sama sekali, makanya hari ini, saya melayangkan surat permohonan SP2HP terhadap Kepolisian Dompu”, kata Yakub yang di konfirmasi oleh media usai menyerahkan surat dari ruangan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Dompu.
Bukti surat tanda terima laporan Polisi |
Lebih lanjut, Yakub, yakin dengan masuknya surat permohonan tersebut, sekiranya ia dapat mengetahui hasil perkembangan perkara yang ditangani oleh Reskrim Unit Pidana Umum (Pidum) atas dugaan penipuan dan penggelapan sebuah mobil Pick Up yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial SB warga Kelurahan Potu, Kec. Dompu.
Kasus penipuan yang dialaminya, terjadi ketika dirinya menggadai—kan satu unit mobil pick up senilai Rp. 40.000.000 dengan Nomor polisi DK. 8108 OL kepada "SB" sebagaimana yang telah tercantum dalam sebuah kwitansi itu sendiri.
Namun setelah beberapa bulan ia menggadai—kan kendaraanya tersebut, ternyata SB kemudian di duga telah menjual mobilnya itu kepada orang lain dan hal itu—pun ia ketahui saat dirinya mendatangi rumah SB untuk menebus kembali mobil yang digadaikan—nya.
Mengetahui mobilnya telah dipindah tangan—kan atau diduga telah di jual oleh SB ke pihak lain, selanjutnya ia—pun mendatangi Kapolres Dompu dan melaporkan hal yang di alaminya ke Satreskrim Polres Dompu.
Bukti kwitansi transaksi gadai pick up |
“Kasus ini telah saya laporkan sejak tanggal 7 Agustus 2020, hingga sekarang penanganan perkara itu sendiri belum dapat diselaikan dengan baik”, jelasnya.
Diakuinya di saat ia menggadaikan mobilnya tersebut dirinya menyerahkan semua surat kelengkapan kendaraan mobil, mulai dari penyerahan STNK hingga BPKB. namun ia menegaskan bahwa status mobil itu hanya digadai bukan dijual.
"Iya, saat saya gadaikan mobil itu, saya menyerahkan semua kelengkapan surat-surat kendaraan, namun bukan statusnya di jual dan penyerahan BPKB itu sendiri berangkat dari saling kepercayaan antara saya dengan “SB”, terangnya.
Dikonfirmasi pada pukul 13:17 Wita, melalui pesan Watshapp, Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Christovel, enggan menjawab terkait hal tersebut di atas.[]