-->

Iklan

Rabu, 17 Februari 2021, Februari 17, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-17T04:28:12Z
Hukpol

Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Dompu; Sudah P21, Tapi Belum Di Serahkan—Kejari

Advertisement

Reporter| NS |Editor |SF

Info720-Dompu| Kejari Dompu masih menunggu berkas kasus tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Dompu dari pihak kepolisian, Selasa, (16/2/2021).

Ilustrasi advokat dan lambang keadailan |Foto/Pixabay-Advogadoaguilar|

  

Kasus yang dilakukan oleh APS dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejari Dompu.


Namun diketahui, hingga kini Kepolisian Dompu belum menyerahkan tersangka dan berkasnya.


“Walau—pun sudah P21, ini masih kewenangan penyidik. Baru bisa masuk ke kewenangan kami setelah sudah dilimpahkan ke kami,” kata Islamiyyah, SH, MH kepala seksi pidana umum Kejari Dompu.


Ia menegaskan, kewenangan kejaksaan terhadap kasus KDRT tersebut ada ketika pihak penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti.


“Baru ada kewenangan kami ketika penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti secara fisik atau berkas tahap duanya,” jelasnya.


Pihak Kejari akan kembali bersurat ke penyidik polres jika dalam waktu lebih dari 30 hari berkas tahap dua tidak diserahkan.


Kepala Unit PPA IV Polres Dompu AIPDA Achmad Ridwan, menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyerahkan berkas tahap dua ke Kejari.


“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan melaksanakan tahap dua—nya dalam waktu dekat ini,” kata Ridwan saat dihubungi wartawan di Dompu.


Ridwan mengatakan bahwa yang bersangkutan merupakan publik figur.


“Karena yang bersangkutan ini seorang publik figur jadi, disini ada pihak yang mempertanggungjawabkan, agar dia tidak ditahan. Namun, proses perkaranya tetap berlanjut. Sekarang sudah di P21 dan menunggu tahap dua. Kini, tersangka wajib lapor Senin Kamis dan beliau selalu kooperatif”.