Advertisement
Reporter| NS |Editor |SF
Info720-Dompu| Kejari Dompu masih menunggu berkas kasus tersangka
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD
Dompu dari pihak kepolisian, Selasa, (16/2/2021).Ilustrasi advokat dan lambang keadailan |Foto/Pixabay-Advogadoaguilar|
Kasus yang dilakukan oleh APS dinyatakan P21 atau lengkap
oleh pihak Kejari Dompu.
Namun diketahui, hingga kini Kepolisian Dompu belum
menyerahkan tersangka dan berkasnya.
“Walau—pun sudah P21, ini masih kewenangan penyidik. Baru
bisa masuk ke kewenangan kami setelah sudah dilimpahkan ke kami,” kata Islamiyyah,
SH, MH kepala seksi pidana umum Kejari Dompu.
Ia menegaskan, kewenangan kejaksaan terhadap kasus KDRT
tersebut ada ketika pihak penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang
bukti.
“Baru ada kewenangan kami ketika penyidik menyerahkan
tersangka dan barang bukti secara fisik atau berkas tahap duanya,” jelasnya.
Pihak Kejari akan kembali bersurat ke penyidik polres
jika dalam waktu lebih dari 30 hari berkas tahap dua tidak diserahkan.
Kepala Unit PPA IV Polres Dompu AIPDA Achmad Ridwan, menjelaskan
bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyerahkan berkas tahap dua ke Kejari.
“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan melaksanakan
tahap dua—nya dalam waktu dekat ini,” kata Ridwan saat dihubungi wartawan di
Dompu.
Ridwan mengatakan bahwa yang bersangkutan merupakan
publik figur.
“Karena yang bersangkutan ini seorang publik figur jadi, disini
ada pihak yang mempertanggungjawabkan, agar dia tidak ditahan. Namun, proses
perkaranya tetap berlanjut. Sekarang sudah di P21 dan menunggu tahap dua. Kini,
tersangka wajib lapor Senin Kamis dan beliau selalu kooperatif”.