-->

Iklan

Kamis, 04 Februari 2021, Februari 04, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-04T15:09:48Z
Hukpol

Kata Polisi, Ancaman Hukuman 1 Tahun Tidak Ditahan, Diatas 5 Tahun Baru Ditahan

Advertisement

Reporter| NS |Editor| SF

Info720-Dompu| Kepolisian Resort (Kapolres) Dompu menetapkan tersangka berinisial “N” berjenis kelamin wanita dalam kasus video mesum di RSUD Dompu beberapa waktu lalu.

Ilustrasi simbol penahanan bagi tersangka pelaku kejahatan 


Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Christopel, menjelaskan bahwa pelaku berinisial “N” selama dua malam diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 



“Untuk pelaku yang ada dalam video sudah kita ambil keteranganya, kita periksa malam hari karena dia hanya bisa datang pada malam hari, selama dua hari selang 1 malam, malamnya besok lanjut”, kata Kasat Reskrim Dompu, pada Kamis (4/2/2021).



Baca Juga; 6 bulan berlalu laporan belum diproses, Yabub Layangkan Surat Permohonan SP2HP



Dia menambahkan bahwa tersangka “N” tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukuman satu tahun. “Untuk diketahui karena hukumannya di bawah 1 tahun jadi kita tidak bisa menahan—nya, jadi yang kita tahan hanya di atas hukuman 5 tahun, itu sudah di atur dalam KUHAP, dan kami sudah menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke—kejaksaan”, jelasnya.