Advertisement
Reporter| Wij |Editor| Mus
Info720-Kota Bima| Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap empat orang terduga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah setempat.
Tim Satresnarkoba Polres Bima Kota |Foto/Wij| |
Dari empat orang tersebut salah satunya adalah oknum polisi berinisial, MA (37) tahun asal Kelurahan Lewirato, Kota Bima. Sedangkan tiga lainya, DH (42) tahun berasal dari Kelurahan Melayu, BH (44) tahun Kelurahan Tanjung dan SW (42) tahun Kelurahan Ule, Kota Bima-NTB.
Mereka ditangkap saat berpesta sabu-sabu di salah satu kos-kosan Kel. Melayu Kec. Asakota Kota Bima, pada Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 00.10 Wita.
“Dari empat orang tersebut satu oknum polisi, satu perempuan dan dua laki-laki yang bekerja sebagai wiraswasta”, ungkap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli SH.
Penangkapan empat orang terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa di sebuah kos-kosan yang ada di Kel. Melayu sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu, lanjut dia.
Dari informasi tersebut tim opsnal turun menyelidiki dan mendalaminya dan berhasil menangkap empat orang terduga yang sedang berpesta sabu-sabu dalam kamar kos tersebut.
“Saat penggeledahan disaksikan ketua RT setempat, tim berhasil menyita sabu-sabu seberat 6,52 gram dan barang bukti penunjang lainnya”, tutur Ramli.
Ke-empat orang terduga pelaku dan barang bukti tersebut langsung ke kantor Satuan Resnarkoba Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut.