Advertisement
Reporter| NS | Editor| SF
Info720-Dompu| Dalam kasus video mesum di rumah sakit beberapa waktu yang lalu, sejauh ini Polres Dompu baru menetapkan satu orang oknum tersangka yang berinisial “N” sedangkan untuk oknum inisial “F”, tidak ditetapkan jadi tersangka lantaran perbuatanya tersebut disebutkan bukan “delik aduan”.
Ilustrasi lolosnya laporan hukum |Foto/Pixabay| |
“Ini—kan zina, ada istri, tetapi bukan delik aduan, kalau istrinya melaporkan ke—kita, kita bisa proses tetapi sejauh ini tidak ada laporan yang masuk dari istrinya, terkait zina yang dilakukan oleh suaminya”, kata Kasat Restkrim, Iptu Ivan Roland Christopel pada hari Kamis, (4/2/2021).
Disinggung soal kode etik, Kasat menjelaskan bahwa Restkrim hanya mengurus tindakan pidana umum. “Jadi kita di Restkrim terkait pidana umum. Urusan kode etik itu Propam”, terang Kasat.
Baca Juga; kata polisi ancaman hukuman 1 tahun tidak ditahan, diatas 5 tahun baru ditahan
Sama-sama jadi oknum pelaku video mesum, satu ranjang dua orang—bukan pasangan suami istri, melakukan hubungan intim ditempat pelayanan publik, Polres Dompu justru berdalih oknum pelaku inisial “F”, tidak dapat ditetapkan jadi tersangka lantaran bukan delik aduan sedangkan pasangan mesumnya justru dengan muda ditetapkan jadi tersangka.
Selanjutnya publik tetap menunggu dan memantau proses peradilan oknum inisial “F”, dan jika tak satu-pun hukum yang dapat menjeratnya, termasuk kode etik sebagaimana disebutkan dugaan pelanggaran maka ini merupakan salah satu contoh terburuk bagi rakyat Dompu untuk menilai kinerja dan profesionalisme Kepolisian Dompu.